Sistem Investasi Kontrak Non Fisik adalah sistem investasi dimana emas yang anda beli akan dititipkan kembali pada GTI Syariah. Emas yang dititipkan tersebut akan dilebur dan dijadikan perhiasan dan diperdagangkan oleh GTI Syariah.
Atas kepercayaan nasabah menitipkan emas untuk diolah kembali oleh GTI Syariah, maka GTI Syariah akan memberikan PROFIT SHARING lebih besar untuk nasabah dan dibayarkan per bulannya ke rekening nasabah.
Pilihan masa kontrak adalah 6 dan 12 bulan dengan minimal pembelian 25 gram.
1. Kontrak 6 bulan mendapatkan PROFIT SHARING 4.5% per bulan
2. Kontrak 12 bulan mendapatkan PROFIT SHARING 5.4% per bulan
Setelah masa kontrak berakhir, nasabah mempunyai 2 pilihan:
1. Nasabah dapat mencairkan Sertifikat Deposito yang dipegang ke kantor GTI dan mendapatkan kembali modal investasi anda seperti saat membeli 100% tanpa ada potongan.
2. Nasabah dapat memperpanjang kontrak investasi (rollover). Prosedurnya sama dengan pada saat anda pertama kali membeli emas di GTI
0 comments:
Post a Comment